GEDONGTATAAN - Pansus DPRD Pesawaran masih akan mengkonsultasikan hasil revisi tata tertib (Tatib) ke Depdagri terkait perubahan Susduk No.22 Tahun 2003 menjadi berdasarkan PP No.16 Tahun 2010.
Belum dilaksanakannya Tatib revisi ini karena ada pasal-pasal yang dianggap kurang jelas, seperti pada pasal 41 ayat 2 dan 3 tentang berhalangan sementara untuk pimpinan DPRD.
Kabag Perundang-undangan DPRD Pesawaran Nawang Nugroho, Kamis (22/4) mengatakan pasal dan ayat tersebut bila dilaksanakan di DPRD setempat cenderung sifatnya menggantung. Sebab saat ini ketua masih cuti karena mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pemilukada Pesawaran.
“Dalam pasal dan ayat itu dipertanyakan berapa lama menggantikan tugas pimpinan bila lebih dari 30 hari. Sedangkan yang ada di DPRD setempat, pimpinan sementara melaksanakan tugasnya justru sebelum PP No.16 dikeluarkan,” katanya.
Dalam ayat 2 disebutkan kalau kurang dari 30 hari pimpinan DPRD mengadakan musyawarah untuk menentukan pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhalangan.
Sementara, ayat 3 menyebutkan kalau pimpinan DPRD berhalangan lebih dari 30 hari, partai politik asal pimpinan itu harus mengusulkan salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan.
“Atas dasar inilah, kami masih akan mengkonsultasikannya ke Depdagri. Apalagi, antara peraturan pemerintah tersebut dengan yang sedang ada dipucuk pimpinan DPRD masih belum sesuai,” ujarnya. (AS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar